Perempuan Terancam Hukuman Mati: Cari Kerja Susah Pak

“Terdakwa dikenakan pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 huruf a dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya.
Sementara Rulaida mengaku sangat menyesal jika mengenang kejadian itu. Dia sempat berjanji terhadap dirinya, jika aksi yang dilakukannya pada 18 Desember 2014 lalu berhasil, maka dia tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi.
“Jika selamat, saya tidak mengulangi lagi. Sebab saya beranikan diri membawa sabu karena terhimpit ekonomi. Di kampung saya, susah cari pekerjaan Pak. Semuanya saya lakukan karena terpaksa. Permintaan saya kepada Pak Hakim, berilah saya keringanan hukuman. Selain saya sudah tua, saya sudah punya 11 cucu dan 8 anak, yang tinggal di kampung,” ujar terdakwa sambil berjalan menuju sel tahanan PN Tanjungbalai.(ilu)
TANJUNGBALAI - Perempuan dengan 11 cucu, Rulaida alias Ida (44), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (21/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru