Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...
Jumat, 06 Maret 2015 – 14:37 WIB

Terpidana Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Tagalog Jefry K. Tindik dalam sidang PK kasusnya di PN Sleman, Jogjakarta, Rabu (4/3). Foto: Setiaky/Jawa Pos Radar Jogja/JPNN
Seusai sidang, Marliyus memaparkan bahwa semua keterangan saksi telah disimpulkan dalam berita acara. Pendapat hakim bisa menerima atau menolak novum yang diajukan pemohon PK. ’’Semua terungkap. Tapi, tentang pendapat hakim sifatnya rahasia. Kami tak bisa sampaikan di sini,’’ jelasnya.
Percepatan putusan PK, lanjut Marliyus, bergantung hakim agung di MA. ’’Kami hanya administrasi dan melaporkan fakta sidang,’’ lanjutnya.
Jaksa penuntut umum Sri Anggraeni Astuti mengatakan, seusai sidang PK, terpidana bisa sewaktu-waktu dipindah dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan. Apakah hal tersebut harus menunggu putusan MA atau tidak, Anggraeni tidak bisa memastikannya. (*/c5/c10/ari)
MARY Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, merupakan satu di antara 10 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu