Perempuan yang Pura-pura Jadi Pasien Covid-19 di RS Ini Langsung Ditangkap Polisi

Perempuan yang Pura-pura Jadi Pasien Covid-19 di RS Ini Langsung Ditangkap Polisi
Pelaku prank pura-pura jadi pasien covid-19. Foto: dok Polres Bone/ngopibareng

Saat dicek suhu badan, kondisi Anisa normal dan tidak ada tanda-tanda sesak napas. Kemudian ketiga temannya membawa Anisa keluar dari rumah sakit.

Rupanya, ada salah satu perawat yang mendengar percakapan Anisa dengan teman-temannya kalau dia nge-prank soal virus corona.

Mengetahui hal tersebut, perawat rumah sakit melaporkan hal ini ke petugas keamanan dan Satpol PP yang berjaga di rumah sakit.

Mereka pun bergerak cepat dengan mengamankan keempat remaja tersebut ke Posko Induk Covid-19 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai mendapat pengakuan dari Anisa Cs, Humas RSUD Bone Ramli melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bone.

"Membuat laporan sekaligus efek jerah agar tidak terjadi lagim" tegasnya.

Pihak kepolisian pun segera memproses kejadian ini. Hasilnya, ketiga teman Anisa diperbolehkan pulang ke rumah. Sedangkan Anisa harus mendekam di sel Mapolres Bone.

Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Polisi menangkap perempuan yang membuat prank berpura-pura menjadi pasien covid-19 dan sengaja kejang-kejang untuk mengisengi perawat di rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News