Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!

jpnn.com, JAKARTA - Perencana Keuangan Safir Senduk menilai perubahan skema pencairan JHT, yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sudah tepat.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda)," kata Safir, Selasa (15/2).
Menurutnya, polemik yang muncul disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.
Safir menambahkan, JHT salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja, sehingga dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"Ingat, JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," serunya.
Safik pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP