Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!
Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," kata dia.
Safir meminta kepada masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT.
Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.
JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7% dari upah yang diterima.
Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2%, sedangkan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Lantas, berapa kisaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT?
Dengan menggunakan asumsi upah per bulan sebesar Rp 5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp 285 ribu per bulan atau Rp 3,42 juta per tahun.
Dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting