Peretas Situs Presiden SBY Jalani Sidang Tanpa Pengacara
Kamis, 11 April 2013 – 17:51 WIB
Sidang tersebut akhirnya berjalan selama 20 menit.
Usai sidang, JPU Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat. "Tapi terdakwa tetap menolak," kata Mujiarto.
Seperti diketahui sekitar bulan Januari lalu Wildan yang diketahui bekerja sebagai administrator di CV Suryatama itu berhasil membobol situs resmi presiden. Setelah beberapa bulan ditelusuri, Mabes Polri baru mengamankannya ketika ia sedang online di sebuah warnet. Dia pun langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. (mas/jpnn)
JEMBER - Peretas (hacker) situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers