Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:28 WIB
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) itu, Wildan kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Apalagi, Wildan mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. ''Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,'' imbuh Wildan dengan suara bergetar.
Kedua orang tua Wildan juga hadir mendampingi buah hatinya. Wildan yang tampak santai dalam sidang membawa secarik kertas tulisan tangan yang berisi pembelaan. Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud memberikan hak kepada Wildan untuk membacakan pembelaannya. Wildan menyatakan, dirinya secara individu meminta maaf dan mengakui kesalahannya setelah membobol situs SBY. ''Saya minta maaf, saya khilaf,'' tuturnya.
Dia mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak bermaksud merugikan orang lain atau merusak saat meretas. Motif membobol website presiden hanya iseng. Pemuda 20 tahun itu meminta majelis hakim PN Jember memberikan vonis seringan-ringannya.
Baca Juga:
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan