Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan

Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Pelaku peretasan atas situs SBY, Wildan Yani Ashari di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (12/6). Foto; JPPhoto
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) itu, Wildan kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Kedua orang tua Wildan juga hadir mendampingi buah hatinya. Wildan yang tampak santai dalam sidang membawa secarik kertas tulisan tangan yang berisi pembelaan. Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud memberikan hak kepada Wildan untuk membacakan pembelaannya. Wildan menyatakan, dirinya secara individu meminta maaf dan mengakui kesalahannya setelah membobol situs SBY. ''Saya minta maaf, saya khilaf,'' tuturnya.

Dia mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak bermaksud merugikan orang lain atau merusak saat meretas. Motif membobol website presiden hanya iseng. Pemuda 20 tahun itu meminta majelis hakim PN Jember memberikan vonis seringan-ringannya.

Apalagi, Wildan mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. ''Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,'' imbuh Wildan dengan suara bergetar.

JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News