Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:28 WIB
Alumnus SMK di Balung itu mengaku, selama ini dirinya menjadi penopang perekonomian keluarga. ''Saya menjadi penjaga warnet dan teknisi komputer,'' ujarnya. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangan semua itu dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya saat menjatuhkan putusan nanti.
Setelah mendengar pembelaan Wildan, Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan putusan. (ram/har/jpnn)
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad