Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:28 WIB

Pelaku peretasan atas situs SBY, Wildan Yani Ashari di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (12/6). Foto; JPPhoto
Alumnus SMK di Balung itu mengaku, selama ini dirinya menjadi penopang perekonomian keluarga. ''Saya menjadi penjaga warnet dan teknisi komputer,'' ujarnya. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangan semua itu dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya saat menjatuhkan putusan nanti.
Setelah mendengar pembelaan Wildan, Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan putusan. (ram/har/jpnn)
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia