Pergantian Panglima TNI Dipercepat? DPR: Terserah Presiden!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR akan menyerahkan persetujuan terhadap Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, akan digelar rapat paripurna untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Pimpinan DPR kemudian akan menyurati Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung mengatakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) akan segera digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna.
“Tinggal pimpinan DPR, kalau besok paripurna ya paripurna,” kata Arsil usai uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Rabu (6/12).
Setelah proses di DPR selesai, selanjutnya diserahkan kepada presiden. Karena itu, ungkap Asril, DPR tidak dalam posisi meminta dipercepat. “Terserah presiden saja,” ungkap mantan Kepala Staf Kostrad itu.
Namun dia memahami, ketika presiden mengajukan calon artinya orang nomor satu di Indonesia itu sudah membutuhkan Panglima baru. Karena itu, prosesnya tidak bisa berlarut-larut. Ada batas waktu sekitar 20 hari. Namun ternyata, prosesnya lebih cepat jika dilihat dari tanggal surat masuk ke DPR yakni 4 Desember 2017.
“Saya merasa presiden ingin juga dipercepat supaya penyegarannya dipercepat karena 2018-2019 orang mengatakan tahun politik. Ini kan perlu persiapan, tidak hanya polisi, pertahanan keamanan kan ada di TNI. Mungkin itu pikiran Pak Jokowi,” katanya.(boy/jpnn)
Ketika presiden mengajukan calon artinya orang nomor satu di Indonesia itu sudah membutuhkan Panglima baru. Karena itu, prosesnya tidak bisa berlarut-larut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online