Pergantian Panglima TNI Terserah Presiden Saja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak ingin mencampuri hak prerogatif presiden dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.
Dia menegaskan bahwa tinggal menunggu saja usulan yang disampaikan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Panglima TNI itu haknya presiden, terserah (siapa yang) usulkan ke DPR. Nanti DPR yang menolak atau setuju," kata Zulkifli di gedung parlemen, Selasa (28/11).
Zulkifli juga tidak ingin mencampuri asal usul matra calon panglima yang dikehendaki presiden.
Apakah dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Darat (AD) atau Angkatan Udara (AU) semuanya kewenangan presiden.
"Saya kan ketua MPR, saya tahu betul itu haknya presiden. Terserah beliau," kata ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut dia, waktu yang paling tepat bagi presiden menyampaikan usulan nama calon panglima baru bisa saja sebulan atau dua bulan sebelum pensiun.
Dia mengatakan kalau usulan presiden nanti bagus, tentu DPR akan langsung menyetujuinya. Namun, kata dia, kalau tidak bagus tentu akan dipertanyakan.
Waktu yang paling tepat bagi presiden menyampaikan usulan nama calon panglima baru bisa saja sebulan atau dua bulan sebelum pensiun
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas