Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus (kedua kanan) bersama sejumlah advokat menggelar jumpa pers pada Rabu (8/12). Perekat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Foto: Perekat Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung.

“Sebab, proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan,” kata Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).

Dalam kesempatan itu, hadir juga sejumlah advokat dan pemerhati sosial politik di antaranya Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S Paat, dan  Zaenal Abidin.

Menurut Petrus, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian.

“Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian,” tegas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Menurut Petrus, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya, khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian, kata Petrus, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News