Pergi Balik Lagi ke Rumah, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Oknum Polisi

jpnn.com, MALANG - Oknum anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, inisial HMW, 34, tertangkap basah “berduaan” dengan istri orang, yakni NF, 31, warga Dusun Karangjati, Desa Ardimulyo, Singosari.
Tidak hanya terancam sanksi kode etik, HMW tetapi juga bakal kena sanksi pidana. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Bahkan jika nantinya Hakim Pengadilan Negeri memutuskan bersalah, maka HMW akan menjalani hukuman kurungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, kepada awak media kemarin siang.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan dalam proses penyidikan. Sanksi yang diberikan kepada HMW seperti orang umum.
"Yang bersangkutan tetap kami proses seperti orang umum, yakni tentang perzinahan sesuai pasal 284 KUHP. Kasus perzinahan ini bisa diproses pidana, jika ada pengaduan suami korban atau istri dari anggota tersebut," jelas Decky Hermansyah.
Selain sanksi pidana umum, HMW juga akan mendapat sanksi berupa kode etik profesi dan sanksi disiplin.
Hanya untuk sanksi kode etik dan disiplin, masih menunggu kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri, karena masuk pidana umum.
Oknum anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, inisial HMW, 34, tertangkap basah “berduaan” dengan istri orang, yakni NF, 31, warga
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK