Pergi Balik Lagi ke Rumah, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Oknum Polisi
jpnn.com, MALANG - Oknum anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, inisial HMW, 34, tertangkap basah “berduaan” dengan istri orang, yakni NF, 31, warga Dusun Karangjati, Desa Ardimulyo, Singosari.
Tidak hanya terancam sanksi kode etik, HMW tetapi juga bakal kena sanksi pidana. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Bahkan jika nantinya Hakim Pengadilan Negeri memutuskan bersalah, maka HMW akan menjalani hukuman kurungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, kepada awak media kemarin siang.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan dalam proses penyidikan. Sanksi yang diberikan kepada HMW seperti orang umum.
"Yang bersangkutan tetap kami proses seperti orang umum, yakni tentang perzinahan sesuai pasal 284 KUHP. Kasus perzinahan ini bisa diproses pidana, jika ada pengaduan suami korban atau istri dari anggota tersebut," jelas Decky Hermansyah.
Selain sanksi pidana umum, HMW juga akan mendapat sanksi berupa kode etik profesi dan sanksi disiplin.
Hanya untuk sanksi kode etik dan disiplin, masih menunggu kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri, karena masuk pidana umum.
Oknum anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, inisial HMW, 34, tertangkap basah “berduaan” dengan istri orang, yakni NF, 31, warga
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan