Pergi Balik Lagi ke Rumah, Suami Pergoki Istri Begituan dengan Oknum Polisi
"Putusan pidananya itulah, yang nantinya akan menjadi dasar dilakukan sidang kode etik untuk untuk yang bersangkutan. Apalagi korban (NF, red) juga sudah saya mintakan visum," ujarnya.
Ditambahkannya, jika HMW menjalani sidang kode etik, putusan terberatnya yaitu apakah HMW masih patut atau tidak menjadi anggota Polri.
Keputusan ini yang menjatuhkan adalah Ankum (atasan yang memberi hukuman). Sedangkan sanksi disiplin, paling lama kurungan penjara selama 21 hari dan dipindah tugas wilayah.
"Kami sangat konsisten dalam menangani perkaran ini. Tidak ada perbedaan ataupun tebang pilih, sekalipun dia anggota polisi," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya HWN kepergok sedang melakukan hubungan terlarang dengan istrinya Suparto Minggu (4/6) lalu. Suparto sudah saling kenal dengan HMW karena ia kerap membantu memberikan informasi.
Malam itu HWN minta Suparto mengecek ke arah barat untuk melihat lokasi perjudian. Saat ditinggal inilah, HWN melakukan berhubungan terlarang dengan NF. Aksi bejat ini diketahui Suparto setelah curiga dan balik ke rumahnya. (agp/jon)
Oknum anggota Reskrim Polsek Singosari, Malang, inisial HMW, 34, tertangkap basah “berduaan” dengan istri orang, yakni NF, 31, warga
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan