Pergi Membeli Kue Rumah Dibobol Maling
Sabtu, 03 Februari 2018 – 06:48 WIB
"Pada aksi pertama saya berhasil menggasak rumah dengan membawa Rp 16 juta," terang Sunyoto.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Maling sudah dua kali membobol rumah kosong yang sama dengan mencongkel pintu maupun lewat ventilasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ditinggal Pemiliknya ke Luar Negeri, Rumah Miliarder di Pekanbaru Dibobol Maling, tuh Pelakunya
- Arif Tega Sekap dan Pukuli Nenek, Setelah Ditangkap Pura-pura Pasang Wajah Memelas
- Komplotan Maling Emas 300 Gram Masih Berkeliaran, Polisi Kesulitan Menangkap
- Maling yang Aneh, Harus Minum Miras Dulu Sebelum Beraksi
- Maling Angkut Motor Dikeluarkan Lewat Jendela
- Rumah Pensiunan TNI Dibobol Maling, Uang Pensiunan Raib