Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu
Selasa, 01 Februari 2022 – 17:27 WIB
![Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-s4kma-m4iw.jpg)
RB memerkosa seorang gadis yang dipergoki tengah berduaan bersama teman prianya di dalam tenda. Selain diperkosa, korban juga diperas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat