Pergoki Suami Tengah Video Call dengan Selingkuhan, Sang Istri Malah Dianiaya

Pergoki Suami Tengah Video Call dengan Selingkuhan, Sang Istri Malah Dianiaya
Korban menunjukkan bukti laporan polisinya dalam kasus dugaan KDRT. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SUKARAME - Gitta Shitta Pramashia, 33, melaporkan suaminya Me, 35, ke Polsek Sukarami, pada malam lebaran Idulfitri, Minggu (24/5/2020) malam lalu.

Warga Jl H Sanusi, Lr Mekar, Perum Continen Regency, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, itu melaporkan sang suami ke polisi karena sudah tidak tahan menjadi korban kekerasan dalam rumah tanga (KDRT).

Menurut laporan korban, puncak kejadian yang dialaminya Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Saat itu suaminya sedang video call dengan keluarganya.

Namun secara tiba-tiba, terlapor diduga video call dengan seorang perempuan. Saat itu korban yang berada di kamar anak-anak langsung keluar kamar dan melihat ke kamera CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik video call dengan seorang perempuan.

“Tiba-tiba dalam video call tadi, perempuan itu mengucapkan sayang. Dan langsung spontan ingin rebut ponsel suami tetapi malah ditendang dan didorong,” ujar korban Gitta, yang ditemui di rumah orang tuanya, Senin (1/6/2020).

Tidak sampai di situ, antara korban dan suaminya terus terlibat adu mulut dan korban kembali dianiaya dengan cara ditampar, dan kaki kiri korban dipelintir.

“Yang melihat kaki saya dipelintir saat itu pengasuh anak saya. Sempat minta tolong tetapi hanya diam dan ikut menangis karena tidak berani dengan suami saya,” kata korban lagi.

Keributan ini terhenti karena korban ingin berbuka puasa. Usai berbuka puasa, kembali ribut dan di dalam kamar kembali terjadi penganiayaan.

Gitta Shitta Pramashia, 33, melaporkan suaminya Me, 35, ke Polsek Sukarami, pada malam lebaran Idulfitri, Minggu (24/5/2020) malam lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News