Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub

Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub
Puluhan pengendara ojek online (Gojek) mendatangi kawasan bunderan Cibiru, Kota Bandung, Kamis (22/10). Kedatangan para pengemudi Gojek ini terkait dugaan pengaiayaan yang terjadi di daerah Cibiru. Foto: Khairizal/Radar Bandung/JPNN.com Ilustrasi by: Khairizal/Radar Bandung

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan umum online segera selesai. Sehingga bisa segera disusun peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan dilapangan.

”Belum selesai juknisnya. Ini sekarang masih dibahas. Katanya minggu depan, malah sampai bulan depan juga belum selesai,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (30/4).

Dia melanjutkan, saat ini tengah menunggu undangan rapat dari kementerian perhubungan (Kemenhub). Undangan ini guna membahas lebih lanjut mengenai mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

”Sampai sekarang kami belum dipanggil oleh pemerintah pusat guna membahas hal tersebut,” ungkapnya.

Belum selesainya juknis mengenai aturan taksi online ini, membuat pembuatan pergub juga tertunda. Padahal, sesuai dengan permenhub nomor 26 tahun 2016.

Ada beberapa poin yang sudah mulai diterapkan pada 1 April lalu, serta beberapa lagi 1 Juni dan 1 Juli. Pakde Karwo berharap, juknis ini segera terselesaikan sehingga bisa digunakan sebagai acuan dalam menyusun pergub.

Pergub ini nantinya berfungsi sebagai penyusaian pelaksanaan permenhub di lapangan. Seperti pengaturan kuota harus dilakukan agar ada keseimbangan antara penumpang dan kendaraan.

Untuk tarif, akan ditentukan oleh dirjen perhubungan darat atas usulan dari gubernur masing-masing provinsi.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News