Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran

Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Pemberlakuan peraturan gubernur (pergub) angkutan sewa khusus bakal dimulai per 4 Januari, besok.

Nanti semua taksi online yang beroperasi wajib mengantongi izin operasional.

Hanya, meski waktunya terbatas, jumlah taksi online yang sudah berizin masih sangat minim.

Sementara itu, angkutan sewa khusus yang beroperasi membeludak.

Di wilayah Surabaya dan sekitarnya saja, yang beroperasi diperkirakan lebih dari enam ribu unit.

Jumlah itu belum termasuk armada tambahan. Jumlahnya diprediksi lebih dari 10 ribu unit.

Karena itu, potensi terjadinya pelanggaran izin pada masa awal pemberlakuan pergub diperkirakan masih sangat tinggi.

Penyebabnya, operator angkutan rata-rata belum mengetahui status izin angkutannya karena berada di bawah naungan perusahaan/koperasi.

Mulai 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News