Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
Rabu, 03 Januari 2018 – 17:22 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:
Sejumlah perwakilan driver angkutan online tidak menampik fakta itu.
Misalnya, yang diungkapkan juru bicara Paguyuban Angkutan Online Surabaya (PAOS) Dinar A.Y.
Dia mengatakan bahwa tidak semua driver angkutan online mengetahui regulasi tersebut.
Sebab, banyak di antara mereka yang berstatus insidental atau baru beroperasi.
''Kecuali driver yang sudah lama, mereka memahami,'' katanya.
Meski demikian, mereka mengatakan sepakat dengan pemberlakuan aturan tersebut.
''Yang penting, bagi kami, adalah kepastian jaminan dalam beroperasi,'' tuturnya.
Kekhawatiran juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri.
Mulai 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup