Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran

Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Meski pergub itu positif, potensi terjadinya pelanggaran operasional di awal pemberlakuannya sangat tinggi.

''Sebab, jumlah yang sudah berizin dan yang belum sangat jauh,'' ucapnya.

Bukan hanya itu. Persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan efek negatif lain. Salah satunya, potensi konflik dengan angkutan konvensional.

Sebagaimana diketahui, 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. (ris/c15/git/jpnn)


Mulai 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News