Pergub soal Taksi Online Rawan Pelanggaran
Rabu, 03 Januari 2018 – 17:22 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:
Meski pergub itu positif, potensi terjadinya pelanggaran operasional di awal pemberlakuannya sangat tinggi.
''Sebab, jumlah yang sudah berizin dan yang belum sangat jauh,'' ucapnya.
Bukan hanya itu. Persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan efek negatif lain. Salah satunya, potensi konflik dengan angkutan konvensional.
Sebagaimana diketahui, 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. (ris/c15/git/jpnn)
Mulai 4 Januari pemprov memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup