Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap

Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut rakyat prosesnya harus diputuskan oleh rakyat melalui institusi perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Langkah Jokowi yang akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk meregulasi penggunaan kendaraan di DKI Jakarta berdasarkan nomor kendaraan (ganjil-genap), menurut Irmanputra Sidin adalah sebuah kecerobohan dan kita berkewajiban mengingatkannya.

"Idealnya kalau akan mengatur penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan ganjil-genap atau apapun kreterianya melalui Peraturan Daerah (Perda), jangan Pergub. Kalau dipaksakan ini sebuah kecerobohan," kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

Aspek penggunaan kendaraan bermotor termasuk prihal pembatasan, lanjut Irman secara langsung akan bersentuhan dan memasuki wilayah publik. Karena itu, harus dibahas secara bersama-sama dan disetujui oleh DPRD. Gubernur tidak bisa memberlakukan hal itu tanpa persetujuan DPRD.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News