Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Rabu, 19 Desember 2012 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut rakyat prosesnya harus diputuskan oleh rakyat melalui institusi perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Langkah Jokowi yang akan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk meregulasi penggunaan kendaraan di DKI Jakarta berdasarkan nomor kendaraan (ganjil-genap), menurut Irmanputra Sidin adalah sebuah kecerobohan dan kita berkewajiban mengingatkannya.
Baca Juga:
"Idealnya kalau akan mengatur penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan ganjil-genap atau apapun kreterianya melalui Peraturan Daerah (Perda), jangan Pergub. Kalau dipaksakan ini sebuah kecerobohan," kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Aspek penggunaan kendaraan bermotor termasuk prihal pembatasan, lanjut Irman secara langsung akan bersentuhan dan memasuki wilayah publik. Karena itu, harus dibahas secara bersama-sama dan disetujui oleh DPRD. Gubernur tidak bisa memberlakukan hal itu tanpa persetujuan DPRD.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS