Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap

Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Lebih lanjut Irman mengumpamakan pemberlakuan ganjil-genap itu dengan bahan makanan pokok warga DKI Jakarta yang selama ini menggunakan beras.

"Ini kan seumpama gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari dan harus diselingi dengan singkong atau kentang. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat melalui wakilnya menyetujui itu,” tegasnya.

Pergub, kata Irman hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat.

”Jadi jika Pergub itu dipaksakan sebagai payung hukum penyelenggaraan penggunaan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan karena cacat formil meski materinya mungkin bagus,” imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News