Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Rabu, 19 Desember 2012 – 18:29 WIB
Lebih lanjut Irman mengumpamakan pemberlakuan ganjil-genap itu dengan bahan makanan pokok warga DKI Jakarta yang selama ini menggunakan beras.
Baca Juga:
"Ini kan seumpama gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari dan harus diselingi dengan singkong atau kentang. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat melalui wakilnya menyetujui itu,” tegasnya.
Pergub, kata Irman hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat.
”Jadi jika Pergub itu dipaksakan sebagai payung hukum penyelenggaraan penggunaan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan karena cacat formil meski materinya mungkin bagus,” imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS