Pergub tentang PPSB Jakarta: Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Jumat, 10 April 2020 – 06:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Anies menerangkan kendaraan roda dua hanya diizinkan beroperasi untik mengangkut kebutuhan pokok atau sektor yang diizinkan. Tanpa hal itu, lanjut Anies, kendaraan roda dua tidak boleh beroperasi. (tan/jpnn)
PSBB Jakarta kendaraan umum dibatasi dari 06.00 sampai 18.00. dan hanya mengangkut 50 persen dari biasanya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus