Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Kamis, 05 April 2012 – 19:26 WIB
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). "Saya rasa kalau UU ini sudah dilakukan, maka kita akan sama. Penyelenggaraan pendidikan di Kemenag dan Kemdikbud sama karena UU-nya satu. Kenapa Kemenag harus mengikuti Kemdikbud, karena kita belum punya aturan yang sama. Sehingga , mau tidak mau kita harus mengikuti aturan di Kemdikbud ini," terang Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Nursyam kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/4).
Terutama mengenai penyaluran Bantuan Operasional Peguruan Tinggi (BOPT) yang akan dimulai setelah pengesahan UU PT tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam mengatakan, hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Kemenag belum memiliki aturan mengenai pendidikan tinggi. Sehingga, ada beberapa kebijakan mengenai pendidikan yang diterbitkan oleh Kemdikbud, harus diikuti oleh Kemenag.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus