Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Kamis, 05 April 2012 – 19:26 WIB
Diakui, saat ini memang ada pemahaman dualisme dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Yakni, pendidikan yang di bawah pengelolaan Kemdikbud, dan di bawah pengelolaan Kemenag. "Dengan adanya UU PT ini , kita juga memiliki suatu sistem yang menjamin bahwa apa yang terjadi di Kemenag sama dengan Kemdikbud," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenai BOPT tersebut, lanjut Nursyam, tentunya semua ketentuannya sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.
"Hanya saja, ini untuk perguruan tinggi. Mengenai besaran unit costnya, kita akan tunggu hasil dari pembahasan dengan Kemdikbud. Karena mekanismenya diatur semua oleh Kemdikbud," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI), 52 diantaranya berstatus negeri. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Indonesia yang dikelola oleh Kemenag ada sebanyak 650. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus