Perhatian! Ada Kewajiban Baru buat PNS Setiap Bulan

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Presiden tentang kewabijan melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur, bakal dikembalikan lagi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS, harus upacara tiap bulan.
"Kami akan menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instansi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan," kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (17/2).
Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
"Kalau tanggal 17 itu jatuh di tanggal merah, bisa dialihkan ke hari lain. Misalnya, Minggu tanggal 17, upacaranya Senin tanggal 18. Kecuali 17 Agustus, PNS-nya wajib upacara di hari itu juga," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Presiden tentang kewabijan melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, yang sudah dicabut di era pemerintahan Gus Dur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- 700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah