Perhatian, AS Sudah Ditangkap Lagi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tersangka pengguna narkoba yang juga tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur dan telah buron sejak tahun 2015 akhirnya ditangkap.
Tersangka AS (34) warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,34 gram.
"AS merupakan tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur pada 2015, itu diketahui berdasarkan informasi dari kepala lapas setempat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (3/6).
Selain AS yang ditangkap, selama dua minggu itu juga anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk delapan orang lainnya dengan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 184,52 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah fasilitas baik itu kendaraan roda empat mapun barang berharga milik para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain AS (34), tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MR (35) warga Kabupaten Seruyan, dari tangannya anggota berhasil menyita sabu seberat 40,50 gram.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti dengan berat bruto dari mereka berempat sebanyak 94 gram.
Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Kapuas anggota menangkap JS (38) tanpa perlawanan apapun dan menyita sabu yang dijadikan dalam jumlah lima paket dengan berat 24,84 gram.
AS merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika yang kabur dan telah buron sejak tahun 2015.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap