Perhatian! Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi jadi Taksi
Sabtu, 20 Juni 2020 – 23:49 WIB

Ilustrasi asuransi perjalanan. Foto: Traveloka
jpnn.com, JAKARTA - Saat ini banyak pemilik mobil pribadi dijadikan taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
“Perubahan fungsi ini harus segera Anda laporkan kepada pihak asuransi, jika tidak Anda akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” tulis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6).
Penolakan klaim pada kasus seperti itu merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 4.
Di sana dijelaskan definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dan komersil.
Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.
Saat ini banyak pemilik mobil pribadi dijadikan taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
BERITA TERKAIT
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- 5 Tip yang Harus Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak