Perhatian! Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi jadi Taksi
Sabtu, 20 Juni 2020 – 23:49 WIB
![Perhatian! Asuransi Tidak Terima Klaim Mobil Pribadi jadi Taksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/24/ilustrasi-asuransi-perjalanan-foto-traveloka-50.jpg)
Ilustrasi asuransi perjalanan. Foto: Traveloka
Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”
Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.(mg9/jpnn)
Saat ini banyak pemilik mobil pribadi dijadikan taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M
- Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024
- Sun Life Indonesia dan PT Bank Muamalat Perpanjang Kerja sama Hingga 2036
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025