Perhatian! Ban Vulkanisir tak Boleh Ditaruh di Depan
jpnn.com - MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malinau bersama Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) menggelar razia gabungan, Rabu (20/7).
“Ini untuk penertiban saja, kita cek apakah sudah uji kir dan kita juga cek fisik kendaraannya, salah satunya penggunaan ban laik atau tidak,” ujar Kepala UPTD PKB Edom, Kamis (21/7).
Edom mengatakan, ban vulkanisir tidak boleh digunakan untuk bagian depan. Sebab, ban depan merupakan pengendali. Pihaknya juga memeriksa ban yang sudah gundul. Kemudian para pengendara diingatkan untuk menggantinya.
“Ban vukanisir ditaruh di sumbu pengendali, itu nggak boleh. Yang tidak tahu, kita imbau supaya jangan taruh ban vulkanisir di depan sebagai sumbu pengendali, takutnya nanti pas dia belok, selip kemudian lepas bannya bisa selip dan terguling. Itu kan cuman dilem bannya,” terangnya.
Selain itu, saat razia juga ditemuinya kendaraan yang tidak dan belum uji kir. Untuk itu dia mengimbau supaya semua kendaraan wajib uji kir. Khususnya mobil angkutan barang.
“Datang saja ke Terminal Malinau Kota Senin hingga Jumat kami selalu ada. Tidak lama juga mengurusnya, yang penting bawa kendaraannnya, STNK dan tanda pengenal seperti KTP atau SIM,” ujar Edom. (ags/jos/jpnn)
MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malinau bersama Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus