Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB

Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Maja Pahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya