Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB
Jalan Tomang Raya
Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
BERITA TERKAIT
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Ada Hujan Siang dan Sore Hari Ini, Malam Tahun Baru Bagaimana?
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- Pria Bersenjata Pengadang Kendaraan di Jakarta Barat Sempat Serang Polisi
- Pemprov Undang Warga Jakarta Meriahkan Malam Tahun Baru