Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
Jalan Keramat Raya
Jalan St Senen
Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.
Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama