Perhatian! Gubernur DKI Anies Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap

Perhatian! Gubernur DKI Anies Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan aturan ganjil genap yang tertuang dalam Pergub DKI 51/2020, bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Corona selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam tinjauannya di Terowongan Kendal, Senin (8/6).

"Artinya, selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah."

Anies turut mengatakan pemberlakuan ganjil genap, merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat, untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.

Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6), itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI.

"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.

Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku, di masa PSBB transisi.

Pemberlakuan aturan ganjil genap yang tertuang dalam Pergub DKI 51/2020, bisa dilaksanakan selama masa PSBB transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News