Perhatian! Gubernur DKI Anies Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap

Perhatian! Gubernur DKI Anies Belum Terapkan Aturan Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi.

Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil.

Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemberlakuan aturan ganjil genap yang tertuang dalam Pergub DKI 51/2020, bisa dilaksanakan selama masa PSBB transisi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News