Perhatian! Ini Pesan KPK Khusus Buat Seluruh Gubernur di Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan.
Syarif mengingatkan agar kasus seperti yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak terulang lagi di lain tempat.
"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Menurut Syarifc ada beberapa rekomendasi dari pejabat daerah atau kabupaten yang diberikan kepada Nur Alam terkait pemberian izin di dua kabupaten.
Karenanya, Syarif menegaskan, KPK akan memanggil bupati dua daerah itu untuk dimintai keterangan. "Akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia, yang mempunyai kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya