Perhatian! Ini Pesan KPK Khusus Buat Seluruh Gubernur di Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pertambangan.
Syarif mengingatkan agar kasus seperti yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak terulang lagi di lain tempat.
"Kami kembali ingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP (izin usaha pertambangan) sudah ditarik dari bupati ke provinsi," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (23/8). "Hal ini semoga tidak terjadi lagi."
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Menurut Syarifc ada beberapa rekomendasi dari pejabat daerah atau kabupaten yang diberikan kepada Nur Alam terkait pemberian izin di dua kabupaten.
Karenanya, Syarif menegaskan, KPK akan memanggil bupati dua daerah itu untuk dimintai keterangan. "Akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia, yang mempunyai kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan