PERHATIAN! Kartel Sawit Terancam Denda Rp 750 M

PERHATIAN! Kartel Sawit Terancam Denda Rp 750 M
Sawit. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Enam perusahaan sawit raksasa yang tergabung dalam Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) diduga telah melakukan praktik kartel. Jika terbukti, seluruh anggota organisasi yang terbentuk pada September 2014 itu bisa terkena sanksi denda Rp 750 miliar.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kartel yang dilakukan anggota IPOP. Potensi kartel sangat besar karena enam perusahaan tersebut menguasai industri sawit dari hulu hingga hilir. ’’Saya kira tidak perlu lagi ada IPOP,’’ ujarnya kemarin (2/5).

Besarnya pengaruh IPOP berpotensi memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat. ’’Itu bisa membawa dampak buruk bagi pelaku usaha lain di luar IPOP berupa hambatan masuk (barrier) untuk memasok ke perusahaan anggota IPOP,’’ jelasnya.

Karena itu, pekan lalu KPPU melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Koordinator Perekonomian agar membubarkan IPOP. ’’Itu rekomendasi kami,’’ katanya.

Di samping itu, KPPU juga sedang mencari bukti atas dugaan kartel yang dilakukan anggota IPOP. ’’Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas dugaan itu. Kalau terbukti, masing-masing bisa kena sanksi denda administrasi Rp 25 miliar dan denda pidana Rp 100 miliar,’’ tambahnya.

Artinya, masing-masing perusahaan bisa terkena denda hingga Rp 125 miliar atau total Rp 750 miliar jika dugaan kartel terbukti. Menurut Syarkawi, IPOP hakikatnya adalah kesepakatan antarpelaku usaha. Namun, pengaruhnya sangat besar ke pelaku usaha lain. (wir)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News