Perhatian! Pelabuhan Merak Ditutup
jpnn.com, SERANG - Pelabuhan Merak ditutup untuk penumpang selama 37 hari sejak Jumat (24/4). Hal itu seiring dengan keluarnya ketetapan larangan mudik tahun ini akibat wabah Corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, mengantisipasi pelanggaran larangan mudik, pengawasan dilakukan secara berlapis baik di jalan tol maupun di jalur arteri.
“Akan ada 15 titik. Satu di Gerbang Tol Cikupa, 14 di jalur arteri,” ujar Wibowo, Kamis (23/4).
Di dalam tol, khusus kendaraan bukan angkutan barang akan diarahkan melalui jalur kiri. Seluruh kendaraan penumpang pun akan menjalani pemeriksaan.
Sedangkan di jalur arteri, tak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, khusunya yang menunjukkan para pemudik akan menjalani pemeriksaan di setiap check point.
Bagi kendaraan yang kedapatan ditumpangi para pemudik akan diminta kembali ke tempat awal kendaraan tersebut. “Harus putar balik, enggak boleh lanjut,” ujarnya.
Aturan itu, lanjut Wibowo mulai berlaku pada Jumat (23/4), pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy menjelaskan, di Pelabuhan Merak, check point akan ditempatkan di pintu masuk dermaga reguler dan eksekutif.
Pelabuhan Merak ditutup untuk penumpang selama 37 hari seiring dengan keluarnya ketetapan larangan mudik akibat Corona.
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian