Perhatian! Pelabuhan Merak Ditutup

jpnn.com, SERANG - Pelabuhan Merak ditutup untuk penumpang selama 37 hari sejak Jumat (24/4). Hal itu seiring dengan keluarnya ketetapan larangan mudik tahun ini akibat wabah Corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, mengantisipasi pelanggaran larangan mudik, pengawasan dilakukan secara berlapis baik di jalan tol maupun di jalur arteri.
“Akan ada 15 titik. Satu di Gerbang Tol Cikupa, 14 di jalur arteri,” ujar Wibowo, Kamis (23/4).
Di dalam tol, khusus kendaraan bukan angkutan barang akan diarahkan melalui jalur kiri. Seluruh kendaraan penumpang pun akan menjalani pemeriksaan.
Sedangkan di jalur arteri, tak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, khusunya yang menunjukkan para pemudik akan menjalani pemeriksaan di setiap check point.
Bagi kendaraan yang kedapatan ditumpangi para pemudik akan diminta kembali ke tempat awal kendaraan tersebut. “Harus putar balik, enggak boleh lanjut,” ujarnya.
Aturan itu, lanjut Wibowo mulai berlaku pada Jumat (23/4), pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy menjelaskan, di Pelabuhan Merak, check point akan ditempatkan di pintu masuk dermaga reguler dan eksekutif.
Pelabuhan Merak ditutup untuk penumpang selama 37 hari seiring dengan keluarnya ketetapan larangan mudik akibat Corona.
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Merasakan Sensasi Menggeber Hyundai Creta Terbaru dari Jakarta Menuju Lampung
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal