Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 00:49 WIB
"Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.
Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya. (antara/jpnn)
Wali Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wakil Rakyat Bilang Penerimaan PPPK 2024 dan Penghapusan Honorer jadi Dilema
- Ingin Bogor Happy, Sendi-Melli Bakal Prioritaskan Pembangunan Sistem Transportasi
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Sendi Fardiansyah Diacungi Jempol setelah Paparkan Visi Misi di Depan Mahasiswa di Bogor
- Rayakan HUT Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ajak Anak Milenial Meriahkan Lomba Bikin Tumpeng
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor