Perhatian untuk Pengusaha, Ini Inti Surat Menko Rizal yang dikirim ke Menteri Jonan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memberlakukan denda sebesar Rp5 juta kepada pengusaha yang masih bandel menimbun barangnya lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Usulan besarnya denda tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Pasalnya pengenaan besarnya denda di pelabuhan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kemenhub.
"Pak Menko (Rizal Ramli-red) sudah mengirimi surat kepada Pak Menhub soal tarif kontainer yang sudah selesai. Yang masih ditimbun dikasih waktu sampai tiga hari. Nanti selanjutnya akan dikenakan denda Rp5 juta per harinya," ujar Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenkomaritim, Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
Besarnya tarif denda tersebut menurut Agung bukan untuk mencari keuntungan, namun agar para pengusaha jera dan ogah menimbun barang-barangnya di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.
"Setelah hari ketiga dikenakan denda Rp5 juta, ini bukan untuk mencari untung atau apa. Kami mau mereka nggak kepikir untuk menimbun barang di pelabuhan lagi," tandas Agung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memberlakukan denda sebesar Rp5 juta kepada pengusaha yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?