Perhatian untuk Pengusaha, Ini Inti Surat Menko Rizal yang dikirim ke Menteri Jonan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memberlakukan denda sebesar Rp5 juta kepada pengusaha yang masih bandel menimbun barangnya lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Usulan besarnya denda tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Pasalnya pengenaan besarnya denda di pelabuhan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kemenhub.
"Pak Menko (Rizal Ramli-red) sudah mengirimi surat kepada Pak Menhub soal tarif kontainer yang sudah selesai. Yang masih ditimbun dikasih waktu sampai tiga hari. Nanti selanjutnya akan dikenakan denda Rp5 juta per harinya," ujar Deputi II Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenkomaritim, Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
Besarnya tarif denda tersebut menurut Agung bukan untuk mencari keuntungan, namun agar para pengusaha jera dan ogah menimbun barang-barangnya di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.
"Setelah hari ketiga dikenakan denda Rp5 juta, ini bukan untuk mencari untung atau apa. Kami mau mereka nggak kepikir untuk menimbun barang di pelabuhan lagi," tandas Agung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memberlakukan denda sebesar Rp5 juta kepada pengusaha yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten