Perhatikan Kecepatan Berkendara, Jangan Sampai Tertangkap 200 Speeding Camera Ya!

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada lebih dari 200 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah digunakan untuk memantau batas kecepatan kendaraan.
"Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur arteri nontol khususnya di yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ujar Sambodo, Senin (18/4).
Kombes kelahiran 1973 itu menambahkan akan diadakan evaluasi dalam satu bulan ke depan untuk melihat apakah ETLE berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah maupun fatality kecelakaan.
"Seberapa persen turunnya akan kami sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan ETLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder," papar Sambodo.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut menyampaikan penggunaan ETLE masih dalam tahap menguji apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti.
"Tentu ada standar-standar untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," terangnya.
Eks Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri juga mengaku penggunaan ETLE mengurangi pelanggaran batas kecepatan.
"Ada penurunan. Nanti bagaimana evaluasinya akan disampaikan setelh satu bulan program ini berjalan," kata Sambodo. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lebih dari 200 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah digunakan untuk memantau batas kecepatan kendaraan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini