Perhatikan Kepentingan Masyarakat Dalam Proses Rehabilitasi DAS

Perhatikan Kepentingan Masyarakat Dalam Proses Rehabilitasi DAS
Direktur Legal & Corporate Affairs Kideco Arif Kayanto (kanan) menerima penghargaan sebagai pembicara dari Dirjen PDAS KLHK Dyah Murtiningsih (tengah) didampingi Direktur KTA KLHK M Zainal Arifin (kiri) dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang digelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024). Foto: Humas PT Kideco

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dyah Murtiningsih mengatakan unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu bertujuan untuk menjamin terjaganya rehabilitasi.

Dyah Murtiningsih, dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang sigelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024), menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian.

“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih.

Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada  pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah.

Rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut.

Sementara itu, menurut Dyah Murtiningsih, teknologi dibutuhkan untuk memantau terjadinya perambahan terhadap kawasan DAS yang sudah direhabilitasi, seperti yang terjadi salah satunya di kawasan Kalimantan.

Dengan teknologi, perambahan dapat segera terdeteksi, dan bisa segera dilakukan evaluasi.

Dalam seminar tersebut, KLHK memaparkan data kewajiban rehabilitasi DAS. Terdapat 1.200 Surat Keputusan (SK) Penetapan PPKH, dengan total luasan 582.217,16 hektare (Ha), di mana 548 PPKH dengan total luasan realisasi penanaman seluas 252.886,83 Ha, dan yang sudah diserah terimakan sebesar 44 persen atau 240 PPKH dengan luasan 94.675,53 Ha.

Dirjen PDASRH KLHK Dyah Murtiningsih mengatakan unsur kepentingan masyarakat dan teknologi harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi DAS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News