Perhatikan Keselamatan Wartawan!
Kamis, 30 Desember 2010 – 06:51 WIB
Dalam Piagam Palembang yang ditandatangani 9 Februari lalu, ditegaskan perusahaan pers harus memberikan asuransi untuk wartawannya. Wartawan juga harus digaji secara layak agar tidak mudah menerima amplop dari narasumber untuk tujuan membelokkan informasi untuk kepentingan publik.
Baca Juga:
Meski demikian, Dewan Pers mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap media diawali perilaku wartawan yang melanggar prinsip profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Karena itu, Dewan Pers meminta perusahaan media tidak membebani wartawan dengan tuntutan kerja yang tidak masuk akal, sehingga wartawan mengabaikan etika peliputan.
Agus Sudibyo mengatakan, penyebab kekerasan terhadap media sangat beragam. Diantaranya, kesewenang-wenangan penguasa dan masyarakat yang tidak ingin kenyamanannya terusik karena pemberitaan media.
"Bila dilihat dari sisi jurnalistik, kekerasan terhadap media adalah konsekuensi dari kebebasan pers. Kebebasan pers menuntut wartawan menyampaikan informasi secara bebas, namun di sisi lain ada pihak yang tidak bisa menerima," tambah Bagir. Dewan Pers juga mengingatkan kewajiban Negara menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers serta melindungi keselamatan wartawan dari segala bentuk kekerasan dan pemaksaan yang melawan hukum. (noe)
JAKARTA - Dewan Pers meminta perusahaan pers serius memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan profesionalisme wartawannya. Kekerasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya