Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.
Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang.
Hal ini berguna untuk citra industri pembiayaan lebih baik.
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Riswinandi dalam webinar di Jakarta, Senin (26/7).
Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
Selain itu dia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan.
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” ujarnya.
OJK mencatat perusahaan pembiayaan belum pulih sepenuhnya dari hantaman pandemi Covid-19. Piutang pembiayaan hingga Mei 2021 baru mencapai l Rp 351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 persen dibandingkan Mei 2020 yang berjumlah Rp 405,76 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.
- Mempermudah Masyarakat Memiliki Mobil Baru, SEVA Hadirkan Layanan Inovatif
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan