Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Senin, 26 Juli 2021 – 18:49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswinandi. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto