Perhatikan Tampang Para Bandit Ini, Mungkin Anda Kenal
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:52 WIB
Selain tiga pelaku itu, masih ada dua orang lain yang menjadi DPO, yakni YA dan RD. Mereka berperan sebagai penerima telepon call center yang meminta data korban.
“Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo. Pasal 36 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara,” tandas Nasrun. (mcr12/jpnn)
Siapa yang pernah jadi korban para bandit ini? Mereka sudah diringkus aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Tangis Haru Petani Buah Dikunjungi Khofifah: Terima Kasih Banyak Sudah Melihat Kami
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Banyuwangi Siapkan 614 Formasi, Beri Kesempatan Besar untuk Honorer