Perhimpunan Dokter Sebut Sudah Saatnya Fitofarmaka Masuk JKN

jpnn.com, JAKARTA - Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.
Pemerintah pun sudah membuat Formularium Fitofarmaka.
Akan tetapi, Fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN.
Sebab, belum adanya regulasi yang menetapkan Fifofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, pihak Asuransi Kesehatan Swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan Fitofarmaka di Rumah Sakit, Klinik maupun Apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.
"Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tetapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain," ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar oleh Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (4/12).
Menurut Rina, saat ini bisa dibilang 90 persen pasien di rumah sakit pemerintah merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Dengan demikian dokter harus meresepkan obat yang terdapat di Formularium Nasional JKN.
Sementara itu, ketika obat tidak masuk Formularium Nasional, maka rumah sakit cenderung tidak memasukkannya ke Formularium Rumah Sakit.
Perhimpunan dokter Indonesia meminta agar Fitofarmaka masuk JKN agar bisa diresepkan kepada pasien BPJS.
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Gagal Akpol Bukan Akhir, Andreka Lulus SIPSS & Siap Mengabdi Jadi Dokter Polisi
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- Berkontribusi Menekan Prevalensi Penyakit Kronis, Prodia Gelar Seminar Dokter Nasional
- Kaum Muda Australia Lebih Memilih Tidak ke Dokter