Perhimpunan Dokter Sebut Sudah Saatnya Fitofarmaka Masuk JKN
Selain PDHMI, perhimpunan kedokteran lainnya seperti PERDOSNI, POGI, PEGI, PPHI, PGI, PERALMUNI, dan PAPDI juga sudah pernah menyatakan dukungannya untuk produk-produk FitoFarmaka dapat digunakan dalam sistem pelayanan kesehatan formal di Indonesia, yaitu sistem JKN, demi membangun ketahanan dan kemandirian sektor kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan sudah mengintegrasikan pengobatan konvensional dengan fitofarmaka.
Hal ini diungkap oleh Dirjen Farmalkes, L. Rizka Andalucia dalam forum tersebut.
"Kemenkes sudah berhasil mengintegrasikan pengobatan herbal di RS Sardjito, semoga ke depannya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan konvensional lainnya," ujar Rizka.
Rizka yang juga Plt. Kepala Badan POM tersebut mengungkap, sebanyak 80 persen penduduk dunia menggunakan pengobatan herbal.
Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan kemandirian ketahanan kesehatan, salah satunya melalui Obat Bahan Alam.
Selanjutnya Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof Laksono Trisnantoro menyatakan bahwa fitofarmaka saat ini tidak lagi digolongkan sebagai obat tradisional.
Oleh karena itu, fitofarmaka setara dengan pengobatan modern.
Perhimpunan dokter Indonesia meminta agar Fitofarmaka masuk JKN agar bisa diresepkan kepada pasien BPJS.
- Dangkal Dalam
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Kiat Atasi Alergi dan Cara Pencegahan yang Tepat
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya