Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Belum Tuntas
jpnn.com - jpnn.com - Dugaan korupsi quay container crane, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015, Lino baru sekali diperiksa penyidik. Kasus itu belum naik ke penuntutan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu alasan kasus Lino belum naik ke penuntutan karena belum rampungkan perhitungan kerugian negara.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," kata Agus di kantor KPK, Senin (9/1).
Namun, Agus memastikan KPK masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Agus pun membantah KPK memperlambat pengusutan kasus Lino.
"Jadi, masalah utamanya belum final menghitung kerugian negaranya. Jadi, tidak ada maksud kenapa ini lambat," terangnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengirim penyidik ke Tiongkok untuk melakukan pendalaman dan mencari informasi seputar kasus yang diusut.
Dugaan korupsi quay container crane, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mandek di Komisi Pemberantasan
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta