Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Belum Tuntas
Senin, 09 Januari 2017 – 18:04 WIB

Mantan dirut AP II RJ Lino. Foto Yessy Artada/jpnn.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, yang menghitung kerugian negara bukan KPK.
Melainkan harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kami hanya menunggu, kalau sudah selesai (perhitungan kerugian negara) pasti segera naik (penuntutan)," kata Syarif. (boy/jpnn)
Dugaan korupsi quay container crane, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mandek di Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target